Otofemale.ID - Ingat, Senin pekan depan (30/5/2022), rencananya Pemprov DKI Jakarta perluas aturan ganjil genap.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap pernah ditiadakan akibat Covid-19 yang melanda.
Kemudian dengan semakin meredanya serangan Covid-19, ganjil genap Jakarta diberlakukan lagi.
Terakhir, aturan ganjil genap Jakarta berlaku di 13 titik.
Dari yang 13 titik itu, ganjil genap Jakarta akan diperluas jadi 26 titik.
Dimana lokasi 26 titik ganjil genap Jakarta?
Weits tunggu dulu, kuy ingat lagi denda pelanggar aturan ganjil genap Jakarta.
Pengemudi mobil yang yang melanggar akan dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang ada (UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.
Disitu tertulis pengemudi yang melanggar dan dinyatakan bersalah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Sanksi Akan Diterapkan Mulai Juni 2022, Segini Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi
BTW jam operasional ganjil genap Jakarta, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.