Otofemale.ID - Mobil sedang dipinjam saudara, lalu kejepret kamera tilang elektronik saat lakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemilik mobil, bisa dipastikan kaget saat terima surat cinta yang isinya tilang elektronik.
Merasa tidak menggunakan saat lakukan kesalahan sehingga kejepret kamera tilang elektronik, pemilik mobil kemudian berdalih.
Menilik dari kondisi di atas, bagaimana urusannya?
Dikutip dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya, pemilik mobil tetap yang bertanggung jawab atas tilang elektronik yang terjadi.
Itu dikarenakan kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia.
Sebagai pemilik kendaraan, Anda wajib bertanggung jawab kepada siapa Anda meminjamkan kendaraan tersebut.
Hal ini dapat dijadikan sebagai peringatan bahwa perlu berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada orang lain jika tidak ingin terjerat kasus pelanggaran lalu lintas.
Baik itu meminjamkan kepada saudara, teman, maupun seseorang yang dekat, sebaiknya hal ini perlu dibicarakan terlebih dulu.
Baca Juga: Langsung Temui Razman Nasution, Denise Chariesta Bawakan Supercar Lamborghini Dong
TARGET TILANG ELEKTRONIK