Otofemale.ID - Ada beberapa pelanggaran lalu lintas jadi target kamera tilang elektronik mobile.
Pelanggaran yang kejepret kamera tilang elektronik mobile itu, jenisnya yang tidak rumit.
Contoh pelanggarannya tidak pakai helm, lawan arah dan pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya.
Selain terkait dengan pelanggaran lalu lintas yang jadi target kamera tilang elektronik, masyarakat juga harus tahu yang satu ini.
Bahwa pelaksanaan kamera tilang elektronik mobil dilapangan itu oleh petugas tertentu saja.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip NTMC Polri.
"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture.
Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ungkapnya.
Petugas yang bisa melakukan tilang elektronik mobil, selain berkompeten juga miliki surat tugas.
Baca Juga: Mau Kredit Mobil Baru Daihatsu Rocky Matic Cicilan Rp2 Jutaan, DP-nya Berapa?
Selain itu, kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya.