Dalam kondisi yang seperti ini, memang sudah seharusnya melakukan pertolongan termasuk polisi.
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin.
Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkapnya.
Ditegaskan kembali oleh Brigjen Sambodo, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah keluarkan sanksi tilang pada pemotor yang sedang lakukan stut motor(*)