Otofemale.ID - Stut motor itu kegiatan pengendara motor mendorong dengan kaki pada motor yang sedang bermalasalah.
Kegiatan stut motor itu dilakukan dalam rangka memberikan pertolongan pada pengendara lain yang motornya mogok.
Bagi pengendara motor, bentuk pertolongan pada pengendara lain dengan stut motor itu hal yang biasa.
Namun beberapa hari lalu, stut motor jadi hal yang biasa itu kemudian diperbincangkan.
Itu gegera muncul narasi di jagat maya kalau stut motor itu bisa kena tilang.
Denda Rp250.000 disebut-sebut jadi nilai yang harus dibayar oleh pelaku stut motor, kalau sampai kena tilang polisi.
Narasi stut motor bisa kena tilang, kemudian dapat tanggapan Polda Metro Jaya.
Polisi dengan blak-blakan bilang tidak akan ada tilang, kalau ada warga yang melakukan stut motor.
"Nggak ada (tilang)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Tips Harian Motor Matic Cara Merawat Jok, Gampang Banget Bestie
Dijelaskan oleh Brigjen Sambodo, stut motor itu jadi tanda ada pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.
Dalam kondisi yang seperti ini, memang sudah seharusnya melakukan pertolongan termasuk polisi.
"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin.
Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkapnya.
Ditegaskan kembali oleh Brigjen Sambodo, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah keluarkan sanksi tilang pada pemotor yang sedang lakukan stut motor(*)