Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Korban Meninggal Kecelakaan Cibubur, Begini Cara Klaim Asuransi SIM C

Octa Saputra - Selasa, 19 Juli 2022 | 12:28
Korban kecelakaan Cibubur, bisa klaim asuransi (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Korban kecelakaan Cibubur, bisa klaim asuransi (ilustrasi)

Korban kecelakaan Cibubur, bisa klaim asuransi terebut.

Hal itu dikarenakan, kecelakaan Cibubur termasuk kecelakaan yang dijamin oleh asuransi tersebut.

Dijelaskan di balik kartu biru, bahwa kecelakaan dijamin itu adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum a.l disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir dan sebagainya dan akibat tabrak lari yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan/atau meninggal dunia.

Cara klaim AKDP dengan terlebih dulu melapor ke petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di daerahnya masing-masing.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan klaim AKDP.

- Surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat- Surat keterangan kematian, cacat dan biaya rumah sakit- Photo copy SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan- Tuntutan dari ahli waris yang sah, dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum

Untuk besaran klaim asuransi korban meninggal dunia dan cacat tetap kecelakaan Cibubur, bisa dapat santunan Rp2 juta.

Korban luka, bisa dapat santunan sebesar Rp200 ribu(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x