Nemu polisi tidur yang bisa meresahkan pengendara kendaraan, jangan diam saja.
Segera laporkan penemuan polisi tidur yang meresahkan pengguna jalan.
Baca Juga: Otobursa Tumplek Blek 2022 Tidak Melulu Dunia Otomotif, Puluhan Stand Kuliner Siap Menantang Lidah
Laporan terkait polisi tidur yang meresahkan, bisa ke Polsek atau Polres setempat.
Dikutip dari Motorplus-online.com, ambil contoh ada kejadiannya di wilayah hukum Jakarta utara, bisa menghubungi Polres Metro Jakarta Utara yang berada di Jalan Laks. M. Sudarso, Rawabadak Utara, Jakarta Utara dengan nomor telepon 021-43931017(*)