Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu! Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Oleh Warga, Bisa Dihukum Penjara

Octa Saputra - Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:29
Warga tidak boleh sembarangan buat polisi tidur di jalan
GridOto.com

Warga tidak boleh sembarangan buat polisi tidur di jalan

Otofemale.ID - Polisi tidur dipasang oleh petugas yang berwenang saja, masih bisa picu kecelakaan di jalan.

Apalagi kalau polisi tidurnya dibangun oleh orang sembarangan?

Seperti diketahui, banyak polisi tidur yang dibangun di kawasan jalan umum seperti di kampung atau perumahan.

Pembangunannya kebanyakan juga dilakukan oleh swadaya warga sekitar jalan tersebut.

Tujuannya jelas, agar tidak ada kendaraan bermotor yang ngebut saat melintasi jalan yang diberi polisi tidur itu.

Niatnya mulia, namun awas loh ya bisa endingnya dipenjara atau kena denda.

Soalnya membangun polisi tidur itu wajib hukumnya berkoordinasi dengan polisi atau Dinas Perhubungan setempat.

Wajib berkoordinasi dengan petugas terkait, pasalnya pembuatan polisi tidur itu ada aturan mainnya.

Dan aturannya tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.

Pada poin sped bump, dituliskan bahan yang digunakan dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Dimensi polisi tidur yang sesuai aturan itu antara 5 cm sampai 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x