Follow Us

Wajib Tahu! Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Oleh Warga, Bisa Dihukum Penjara

Octa Saputra - Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:29
Warga tidak boleh sembarangan buat polisi tidur di jalan
GridOto.com

Warga tidak boleh sembarangan buat polisi tidur di jalan

Warna yang digunakan juga harus sesuai aturan, yakni Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.

Baca Juga: Polisi Tidur Picu Kecelakaan Pengendara Motor di Sunter, Polisi Bongkar Fakta di Lapangan

Nekat buat polisi tidur tanpa berkoordinasi dengan petugas dari kantor terkait, bisa malah merusak atau mengganggu fungsi jalan.

Ada pasal yang terkait dengan hak seerti di atas.

Pasal 28 UU No 22/2009 tentang LLAJ disebutkan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

Nah kalau sudah dianggap merusak dan mengganu fungsi jalan, bisa kena pasa 247 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest