Otofemale.ID - Tidak harus datang ke Satpas terdekat, untuk perpanjang SIM motor alias SIM C.
Perpanjang SIM C yang hampir habis masa berlakunya, juga bisa dilakukan tanpa mesti datang ke Gerai SIM di mal atau Layanan SIM Keliling.
Sambil nongkrong di kedai kopi kekinian yang ada free wifi-nya, sekarang bisa dong perpanjang SIM C.
Seperti diketahui, sejak April 2021 lalu, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dari hp.
Caranya via aplikasi Digital Korlantas Polri, terkhusus di menu SINAR (SIM Nasional Presisi).
Perpanjang SIM C via aplikasi SINAR, punya aturan main.
Pertama adalah isa dilakukan 3 bulan atau 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Dan aturan main yang kedua, biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu.
CARA PAKAI SINAR
Seperti aplikasi di hp lainnya, perlu unduh dulu di AppStore maupun PlayStore sebelum bisa menggunakan SINAR.
Kelar mengunduh aplikasi SINAR, proses akan dimulai dengan melakukan pendaftaran akun.