Follow Us

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya

Octa Saputra - Kamis, 15 September 2022 | 20:09
Pemprov DKI Jakarta ada program penghapusan denda PKB dan BBNKB (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Pemprov DKI Jakarta ada program penghapusan denda PKB dan BBNKB (ilustrasi)

Otofemale.ID - Kabarnya mulai hari ini, Kamis (15/9/2022) Pemprov DKI Jakarta laksanakan program penghapusan denda pajak.

Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang masuk program tersebut dari beberapa lainnya.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.dalam kesempatan yang sama, Lusiana Herawati juga himbau agar wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.

"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2022).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Terkait dengan program ini, tentunya tidak selamanya berlaku.

Program penghapusan denda pajak yang dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta ini, hanya berlaku selama 3 bulan saja.

Jadi warga Jakarta bisa menikmati program ini, sampai 15 desember 2022.

Selain masa berlakunya, info penting yang satu ini wajib diketahui warga DKI Jakarta yang hendak menikmati program penghapusan denda pajak.

Bahwasannya program ini hanya berlaku pada kendaraan yang maksimal keterlambatan bayar pajaknya selama 5 tahun.

HANYA PENGHAPUSAN DENDA

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest