Ingat loh ya, program Pemprov DKI Jakarta ini berlaku hanya untuk denda pajaknya saja.
Wajib pajak tetap diharuskan membayar pajak kendaraan bermotornya sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Suzuki di GIIAS Surabaya 2022, Bisa Test Drive Mobil Baru Suzuki S-Presso
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta menegaskan hal itu agar tidak salah kaprah.
"Jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya saja, jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan.
Ini hanya berlaku untuk sanksi pajak," tegasnya seperti dilansir dari Kompas.com(*)