Follow Us

Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya

Octa Saputra - Kamis, 15 September 2022 | 20:09
Pemprov DKI Jakarta ada program penghapusan denda PKB dan BBNKB (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Pemprov DKI Jakarta ada program penghapusan denda PKB dan BBNKB (ilustrasi)

Ingat loh ya, program Pemprov DKI Jakarta ini berlaku hanya untuk denda pajaknya saja.

Wajib pajak tetap diharuskan membayar pajak kendaraan bermotornya sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Suzuki di GIIAS Surabaya 2022, Bisa Test Drive Mobil Baru Suzuki S-Presso

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta menegaskan hal itu agar tidak salah kaprah.

"Jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya saja, jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan.

Ini hanya berlaku untuk sanksi pajak," tegasnya seperti dilansir dari Kompas.com(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest