Motor matic seperti Honda PCX, sudah dilengkapi dengan lampu hazard.
Adapun penggunaan lampu hazard itu saat pengendara mengalami kondisi darurat.
Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Kelar Kehabisan Bensin Motor Injeksi Jangan Langsung Distarter Ya
Dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dituliskan, bahwa hanya dalam kondisi darurat saja lampu isyarat dinyalakan.
Adapun dalam kondisi darurat yang dimaksud diantaranya alami mogok, ban kempis atau amit-amit, alami kecelakaan.
Jadi dalam kondisi hujan, berkabut dan bahkan riding bareng, pengendara motor matic juga tidak perlu nyalakan lampu hazard(*)