Otofemale.ID - Tahu kan, kalau DKI Jakarta adalah 1 dari 8 wilayah yang berlakukan pajak progresif pada kendaraan bermotor?
Pajak progresif itu merupakan biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang punya lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.
Atau memiliki lebih dari 1 kendaraan atas nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat.
Dengan kata lain, nama masih tergabung dalam satu KK dan tinggal di satu tempat.
Bagaimana kalau mobil atas nama sendiri kemudian dijual dan beli yang baru?
Beli mobil baru setelah jual yang lama, juga bisa kena pajak progresif.
Itu terjadi kalau pemilik tidak melakukan yang namanya blokir STNK.
Hal itu dikarenakan namanya masih tertulis di STNK mobil yang dijual, maka saat beli lagi dianggapnya kepemilikan kedua.
Supaya mobil baru tidak kena pajak progresif, maka segera lakukan blokir STNK setelah mobil lama laku terjual.
Untuk urusan blokir STNK, bisa datang ke kantor Samsat atau via online.
Adapun tata cara blokir STNK via online, sebagai berikut :