Kami akan terus memantau perkembangannya," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (03/10/2022).
Baca Juga: Incaran Operasi Zebra 2022, Ada Total 14 Pelanggaran Lalu Lintas
Duljatmono juga mengimbau kepada diler bahwa semua transaksi pembelian harus mengikuti prosesi pembayaran resmi, yaitu pembayaran harus dilakukan kepada diler, bukan kepada individu.
Hal ini juga tercantum dengan jelas dalam surat pesanan kendaraan (SPK)(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Konsumen Ditipu Oleh Oknum Sales Saat Beli Mitsubishi Colt Diesel