Otofemale.ID - Polisi akan tidak tegas motor di jalan yang sengaja kedapatan melepas pelat nomor.
Adapun tindakan tegas daei polisi, berupa tilang dan dikandangin alis motor disita.
Seperti yang sudah diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan stop tilang manual.
Sebagai gantinya, motor yang melanggar aturan lalu lintas ditilang via mekanisme ETLE atau tilang elektronik.
Stop tilamg manual dan ganti ETLE, memunculkan akal-akalan para pengendara kendaraan.
Dan pengendara motor yang diakui oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, ngakali tilang elektronik.
Caranya dengan melepas atau malah dengan sengaja tidak pakai pelat nomor kendaraan.
FYI nih ya, melepas pelat nomor kendaraan itu pelanggaran berat.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Kombes Latif dikutip dari Kompas.com.
ETLE MOBILE
Sekarang ini ETLE Mobile jadi salah satu cara polisi menindak pelanggar aturan lalu lintas.