Otofemale.ID - Lakukan perjalanan libur Nataru 2022 via jalan tol, jangan lakukan 3 hal ini.
Jalan tol jadi tujuan utama saat kita hendak lakukan perjalanan jarak jauh.
Salah satu alasannya untuk menghemat waktu perjalanan.
Meski jadi tujuan banyak orang saat lakukan perjalanan jarak jauh, namun masih banyak loh yang langgar aturan berkendara.
Setidaknya ada 3 pelanggaran yang kerap terlihat dilakukan pengendara mobil di jalan tol dan jangan dilakukan lagi ya.
1. Ngebut
Ada aturan jelas yang ditunjukkan oleh rambu lalu lintas, terkait batas kecepatan maksimum di jalan tol.
Tidak hanya batas kecepatan maksimum, tertera juga batas kecepatan minimum.
Untuk batas kecepatan maksimum, tol dalam kota 80 kpj dan tol luar kota 100 kpj.
Sedangkan untuk batas kecepatan minimum, tol luar kota dan dalam kota sama saja 60 kpj.
FYI, sejak April 2022 lalu sudah diterapkan ETLE alias tilang elektronik di jalan tol.