Salah satu targetnya adalah mobil pribadi yang melaju melebihi batas maksimum yang sudah ditentukan via rambu lalu lintas.2. Nyalip dari bahu jalan
Secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat (mogok, kecelakaan dll) atau prioritas dengan pengawalan polisi seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas operator tol.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2022, Mobil Matic Lakukan Ini Agar Tidak Gagal Nanjak
Jadi kalau ada yang menyalip kendaraan lain dari bahu jalan, itu sama saja melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, maka pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.3. Pelan di kanan jalanJalan tol itu, paling tidak memiliki 4 lajur dengan ketentuan masing-masing.
Lajur paling kiri (1) itu bahu jalan, Lajur kiri (2), lajur kanan (3) dan bahu dalam atau median (4).
Ngomongin soal lajur kiri, itu untuk kendaraan yang melaju lebih lambat (sesuai ketentuan batas kecepatan).
Dan sedangkan lajur kanan, digunakan untuk kendaraan yang melaju lebih kencang (sesuai batas maksimum kecepatan).
Atau lajur kanan digunakan saat hendak menyalip kendaraan di depan.
Praktek di lapangan, banyak loh kendaraan yang melaju pelan di jalur kanan.
Selain diri sediri, pelan dijalur kanan juga bikin bahaya pengendara lain(*)