Follow Us

Libur Tahun Baru 2023, Pertamakali Lewat Jalan Tol Jangan Lakukan Ini

Octa Saputra - Selasa, 27 Desember 2022 | 16:41
Jangan ngebut di jalan tol, ada tilang elektronik
Otofemale.ID/octa saputra

Jangan ngebut di jalan tol, ada tilang elektronik

Untuk tol dalam kota, batas kecepatan maksimumnya 80 kpj.

Warning! Sekarang di jalan tol ada kamera tilang elektronik yang salah satu incarannya, mobil yang ngebut melebihi batas kecepatan maksimum.

3. Menyalip dari kiri

Bahaya banget loh, meyalip kendaraan yang ada di depan dari kiri atau bahkan sampai bahu jalan.

Baca Juga: Tips Harian Mobil Matic, Bukan Lampu Hazard Tapi Nyalakan Ini Saat Kondisi Hujan

Pasalnya kegiatan menyalip kendaraan lain itu, kecepatannya lebih tinggi dari jalan normal dan wajibnya dilakukan di lajur kanan jalan tol.

Seperti fungsinya lajur sebelah kiri itu untuk kendaraan yang kecepatannya lebih rendah dari yang dikanan.

Atau bahkan di bahu jalan, bisa ada mobil berhenti karena alami kondisi darurat.

Jadi betapa bahayanya kalau nekat menyalip kendaraan dari kiri termasuk bahu jalan.

4. Pelan di lajur kanan

Jalan tol itu, paling tidak memiliki 4 lajur dengan ketentuan masing-masing.Lajur paling kiri (1) itu bahu jalan, Lajur kiri (2), lajur kanan (3) dan bahu dalam atau median (4).Ngomongin soal lajur kiri, itu untuk kendaraan yang melaju lebih lambat (sesuai ketentuan batas kecepatan).Dan sedangkan lajur kanan, digunakan untuk kendaraan yang melaju lebih kencang (sesuai batas maksimum kecepatan).Atau lajur kanan digunakan saat hendak menyalip kendaraan di depan.Praktek di lapangan, banyak loh kendaraan yang melaju pelan di jalur kanan.Selain diri sediri, pelan dijalur kanan juga bikin bahaya pengendara lain.5. Berhenti di bahu jalan

Kalau tidak dalam kondisi darurat seperti mogok atau alami kecelakaan, jangan berhenti di bahu jalan.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest