Untuk yang satu ini, diatur bahwa kecepatan minimum di jalan tol itu 60 kpj.
Khusus untuk yang kejepret ngebut di jalan tol, sanksinya seperti yang tertulis di Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2023, Pertamakali Lewat Jalan Tol Jangan Lakukan Ini
Dalam aturan tersebut, denda maksimal yang harus dibayar pelaku ngebut di jalan tol Rp500.000.
BTW kalau sampai kena jepret tilang elektronik d luar kota (misalnya alamat aslinya Bekasi), maka surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi(*)