Otofemale.ID - Akhir tahun 2022, Presiden Jokowi hentikan pemberlakukan PPKM (30/12/2022).
Adapun alasan dari penghentian PPKM, karena kasus Covid-19 dinilai sudah melandai.
Meski PPKM tidak ada lagi, namun tetap ada aturan yang harus dilakukan, bagi yang mau traveling dengan mobil pribadi.
Aturan yang tetap diberlakukan buat pelaku perjalanan adalah wajib booster.
Tetap diberlakukannya aturan wajib booster pada pelaku perjalanan, karena peraturan PPKM yang tertuang dalam mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022 yang dicabut.
Dan kemudian digantikan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.
Sementara menurut Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan.
Aturan yang dimaksud Wiku Adisasmito itu yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," katanya dilansir dari Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Sudah lupa isi SE Nomor 24 Tahun 2022? Kuy disimak :
Bahwa SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.