Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Toyota Raize Punya 2 Pilihan Warna Cuan Banget di Tahun Kelinci Air, Cek Harganya
Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga).
Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan "Booster" Tetap Jadi Syarat Perjalanan