Follow Us

PPKM Tidak Ada Lagi, Traveling Pakai Mobil Pribadi Tetap Harus Patuhi Aturan Ini

Octa Saputra - Senin, 02 Januari 2023 | 19:54
Pelaku perjalanan tetap wajib booster, meski PPKM resmi dicabut (ilustrasi)

Pelaku perjalanan tetap wajib booster, meski PPKM resmi dicabut (ilustrasi)

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Toyota Raize Punya 2 Pilihan Warna Cuan Banget di Tahun Kelinci Air, Cek Harganya

Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga).

Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tegaskan "Booster" Tetap Jadi Syarat Perjalanan

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest