Otofemale.ID - Tahun 2023 ini, rencananya akan mulai berlaku pembagian golongan SIM C.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa untuk awalan penggolongan yang akan diberlakukan sampai SIM CI dulu.
"Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele.
SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2," katanya dilansir dari NTMCPolri.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, SIM C akan dibagi jadi 3 golongan.
Dan ketiga golongan yang dimaksud adalah SIM C, C1 dan C2.
Berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2, penggolongan SM C seperti berikut ini :
- SIM C
Hanya berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic)
- SIM C1
Khusus untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.