Otofemale.ID - Penertipan parkir motor liar, dilakukan oleh gabungan Polres Jakarta Barat, Dishub dan Polisi Pamong Praja.
Parkir motor liar yang disasar dalam penertipan itu yang adanya dipinggir jalan dan trotoar.
Tampak dari postingan akun IG @tmcpoldametro, petugas gabungan penertipan motor lakukan sanksi langsung dilapangan.
Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman Hakim seperti dikutip dari Kompas.com katakan, sanski langsung yang dilakukan petugas dilapangan adalah dengan cabut pentil.
AKP Arif Rahman juga menegaskan akan ada sanksi motor diangkut kalau masih nekat parkir di trotoar.
"Sementara ini, hukumannya cabut pentil. Kalau masih bandel, ya kita angkut," tegasnya.
SANKSI DENDA
Parkir motor liar di pinggir jalan atau trotoar, bisa mengganggu banyak pihak.
Kalau parkir liar di trotoar, jelas-jelas menggangu fasilitas pejalan kaki.
Nah yang seperti ini nih, bisa kena sanski berupa kurungan sampai denda.
Hal itu seperti yang sudah diatur dalam UU No. 22 Thun 2009, tentag LLAJ.