Otofemale.ID - Hendak perpanjang pajak kendaraan, ada 3 dokumen yang wajib ada.
Seperti diketahui, pajak kendaraan bermotor perlu diperpanjang tiap tahun.
Baru pada tahun ke-5, perpanjangan pajak kendaraan sekaligus masa berlaku STNK dan ganti kaleng alias plat nomor.
Untuk perpanjangan pajak kendaraan bermotor yang tahunan, 3 dokumen ini jangan sampai tidak ada.
Adapun ketiga dokumen yang dimaksud adalah KTP, STNK dan BPKB.
Untuk dokumen KTP, nama yang tertera wajib sesuai yang tercetak di STNK juga BPKB.
KTP, STNK dan BPKB asli, kemudian difoto copy sebelum datangi loket perpanjangan pajak tahunan.
Khusus BPKB, hanya fotocopy-nya saja yang diserahkan ke loket sebagai berkas.
Sedangkan aslinya dibawa oleh pemilik kendaraan (jangan sampai hilang bestie).
Sementara KTP dan STNK, baik asli maupun fotocopy diserahkan sebagai berkas ke loket.
Kelar menyerahkan berkas ke loket pendaftaran perpanjangan pajak tahunan, maka tinggal tunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.