Otofemale.ID - Jarak aman berkendara di jalan tol, jadi salah satu cara antisipasi dari tabrakan beruntun.
Dengan menjaga jarak dari mobil yang di depan, maka saat ada kejadian rem mendadak masih bisa terhindar.
Lalu berapa jarak aman berkendara di jalan tol?
Jarak aman berkendara di jalan tol, bisa pakai patokan batas kecepatan maksimum.
Jika batas kecepatan maksimum jalan tol dalam kota yang 80 kpj, maka jarak aman berkendaranya 80 meter.
Sementara jarak minimalnya dengan kendaraan di depan adalah 60 meter.
Angka jarak minimal dan juga jarak aman berkendara di atas, seperti yang ada dalam tabel milik Kementrian Perhubungan RI.
Lanjut ya, kalau kecepatan maksimalnya 100 kpj, maka jarak amannya 100 meter dan jarak minimal 80 meter.
REM MENDADAK
Mobil di depan tiba-tiba rem mendadak, tabrakan beruntun 5 mobil tidak bisa dihindarkan.
Kelima mobil korban tabrakan beruntun, yakni Ford nopol B 1571 BYV, Innova nopol B 1260 PQS, Innova nopol B 2599 POE, Rush nopol B 1655 NZH, dan Pajero nopol B 1525 RFS.