Follow Us

Subsidi Motor Listrik Ada Kabar Terbaru , Menteri Luhut : Rp7 Juta Ya

Octa Saputra - Jumat, 27 Januari 2023 | 21:17
Yamaha EV Model E01
Otofemale.ID/octa saputra

Yamaha EV Model E01

Untuk diketahui pada pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

1. SIM C Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).2. SIM CI Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Cara Gampang Rawat Kaca Helm Berdebu

3. SIM CII Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular