Khusus untuk yang di Jakarta Barat, layanan SIM Keliling adanya di dua tempat (LTC Glodok dan Mall Citraland).
Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Motor Matic, STNK Bisa Diblokir Gegara ETLE
Untuk biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak khusus SIM A adalah Rp80.000.
Penting banget untuk diketahui, biaya perpanjangan di atas itu belum termasuk biaya lainnya.
Dan biaya lain perpanjangan SIM itu adalah tes psikologi Rp60.000, cek kesehatan Rp5.000 dan asuransi Rp50.000.
BAWA DOKUMEN APA?
Beberapa dokumen wajib ada saat perpanjang SIM dan diantaranya :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,3. Bukti Cek Kesehatan,4. Bukti Tes Psikologi(*)