Terkait dengan denda pelanggaran lalu lintas, tertulis di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Update Harga Bensin RON 92 Februari 2023, Ada yang Naik Sampai Rp1.000
Misalnya pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan penggunaan helm, dendanya Rp250.000 dan adanya di dalam pasal 291.
Nah kalau melawan arah, dendanya tertulis di pasal 287 dengan sanksi Rp500.000(*)