Pengendara motor kedapatan tidak pakai helm, maka dikenakan denda maksimal Rp250.000 dan ini seperti yang tertulis dalam pasal 291 ayat (1).
Baca Juga: Mobil Plat Nomor Genap Dari Tangerang, Besok Pagi Jangan Keluar Dari Pintu Tol Ini Yah
Nah kalau boncenger tidak pakai helm, maka yang bertanggung jawab adalah pengemudinya.
Artinya kalau sampai kena tilang di Operasi Keselamatan 2023, maka pengemudinya yang kena denda.
Di pasal 291 ayat (2), kalau sambai boncenger tidak pakai helm dianggapnya pengemudi sudah melakukan pembiaran.
Dan oleh kerenanya, pengemudi bisa ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp250.000(*)