Otofemale.ID - Pengendara motor tidak pakai helm, jadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang dibidik Operasi Keselamatan 2023.
Wajib untuk diketahui, mulai hari ini, Selasa (7/2/2023), polisi menggelar Operasi Keselamatan 2023.
Razia besar-besaran ini, akan berlangsung selama 2 minggu alias berakhir pada 20 Februari 2023.
Balik lagi ke penggunaan helm yang jadi salah satu target razia kali ini.
Seperti yang tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 57 ayat (1), bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan dijalan wajib pakai perlengkapan berkendara.
Khusus untuk pegendara roda 2 atau motor, perlengkapan berkendara yang dimaksud adalah helm.
Dan helm-nya bukan sembarang helm, helm dipakai si tuan putri.
Lah kok jadi pantun ala ala gitu sih?
Kendarai motor wajib pakai helm, jangan ngasal helm-nya wajib SNI.
Yup sesuai dengan yang ada di ayat (2) di pasal yang sama seperti di atas, helm yang dimaksud kudu pakai SNI (Standar Nasional Indonesia).
Lebih lanjut dtegaskan dalam pasal 106, bahwa helm SNI wajib dipakai baik oleh pengemudi motor maupun yang dibonceng.
Pengendara motor kedapatan tidak pakai helm, maka dikenakan denda maksimal Rp250.000 dan ini seperti yang tertulis dalam pasal 291 ayat (1).
Baca Juga: Mobil Plat Nomor Genap Dari Tangerang, Besok Pagi Jangan Keluar Dari Pintu Tol Ini Yah
Nah kalau boncenger tidak pakai helm, maka yang bertanggung jawab adalah pengemudinya.
Artinya kalau sampai kena tilang di Operasi Keselamatan 2023, maka pengemudinya yang kena denda.
Di pasal 291 ayat (2), kalau sambai boncenger tidak pakai helm dianggapnya pengemudi sudah melakukan pembiaran.
Dan oleh kerenanya, pengemudi bisa ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp250.000(*)