Otofemale.ID - Parkir mobil sembarangan yang dilakukan oleh penikmat kuliner bakmi di kawasan Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, diprotes warga.
Bagaimana tidak sembarangan, kalau parkir mobil yang dilakukan oleh konsumen kuliner bakmi itu sampai menutupi pagar rumah warga.
Mengutip dari akun TikTok @aninditamulia, protes yang dilakukan tidak digubris alias dicuekin oleh pemilik mobil.
"Saya minta tolong buat dipindahin saja, masih banyak parkiran lain bu," katanya dalam postingan video.
Nampak dalam video tersebut, pemilik mobil yang parkir sembarangan tidak menggubris protes dari warga.
ATURAN PARKIR
Terkait dengan urusan parkir kendaraan, DKI Jakarta punya aturannya.
Dan aturan tentang perparkiran itu tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012).
Berikut ini isi dari aturan tersebut :
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.