Follow Us

Warga Protes Parkir Sembarangan Pelanggan Kuliner Laris, Pemilik Mobil Cuek

Octa Saputra - Selasa, 07 Februari 2023 | 19:13
Warga protes parkir sembarangan, malah dicuekin pemilik mobil
Capture Tiktok @aninditamulia

Warga protes parkir sembarangan, malah dicuekin pemilik mobil

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Baca Juga: Jakarta Hujan Lebat Banjir Terjadi di Beberapa Ruas Jalan, BPBD Gercep

Selain itu, dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang berbunyi: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Adapun yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" seperti yang ada dalam PP tersebut adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas.

Diantaranya seperti menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest