Follow Us

Malam Ini Mau ke Jakarta, Pantau Daftar Pintu Keluar Tol yang Terimbas Ganjil Genap

Octa Saputra - Kamis, 09 Februari 2023 | 18:27
Salah satu pintu keluar tol dalam kota Jakarta yang terimbas ganjil genap
Warta Kota/Joko Supriyanto

Salah satu pintu keluar tol dalam kota Jakarta yang terimbas ganjil genap

Baca Juga: Jelang IIMS 2023 di JIExpo Kemayoran, Chery Boyong SUV Crossover Omoda 5

Asal tahu saja, kalakuan yang seperti ini bisa kena denda maksimal Rp500.000.

Lagian, pasti sudah banyak yang tahu kalau mobil pribadi bisa berhenti di bahu jalan tol itu karena kondisi darurat.

Dan kondisi darurat yang dimaksud, salah satunya alami mogok.

Untuk denda maksimal yang dikenakan bagi yang berhenti di bahu jalan tol non kondisi darurat, tertulis pada Pasal 287 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi jangan ngadi-ngadi coba akali jam operasional ganjil genap Jakarta ya(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest