Otofemale.ID - Polisi dalam hal ini Korlantas Polri, lakukan terobosan terkait dengan pembuatan SIM baru.
Memanfaatkan teknologi yang semakin berkembang, pembuatan SIM baru oleh Korlantas Polri dipermudah.
Terobosan Korlantas Polri itu, sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.
Beberapa terobosan dari Korlantas Polri itu, seperti membuat elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code.
Semua terobosan itu nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, sampai platfrom digital.
Dengan demikian, masyarakat yang hendak membuat SIM baru dapat mempelajarinya.
"Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (6/3/2022) dilansir dari NTMCPolri.
Dengan bisa belajar terlebih dahulu sebelum jalani tes teori, masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung.
TATA CARA BIKIN SIM
Untuk tata cara bikin SIM baru, sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP, untuk dijadikan dokumen sebelum datang ke satpas SIM.
2. Sehat jasmani dan rohani
Di satpas SIM, disediakan tempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
3. Isi formulir
Pemohon SIM baru harus mengisi formulir dengan data diri dan keterangan lainnya.
Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Tanpa Sabuk Pengaman Begini Hasil Jepretan dari Kamera ETLE
Setelah formulir diisi lengkap, kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan dan tunggu dipanggil.
4. Asuransi
Pemohon SIM baru akan diberitahukan terkait asuransi dan sifatnya tidak wajib.
5. Ujian teori dan praktik
Setelah nama pemohon dipanggil, selanjutnya diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
- Ujian Teori
Pada ujian ini, pemohon diminta mengisi macam-macam soal tentang lalu lintas di jalan raya.
Modelnya semacam menguji wawasan Anda mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, dan lainnya.
Kalau lulus maka pemohon akan lanjut ke ujian praktik.
Baca Juga: Pemotor Kena Tilang Petugas, Perlu Banget Tahu Beda Slip Biru dan Merah
- Ujian praktik
Di ujian ini, pada dasarnya pemohon SIM dites mengedarai kendaraan bermotor.
6. Melengkapi data
Lulus ujian teori dan praktik, lanjut untuk melengkapi data, diantaranya tandatangan, sidik jari, dan foto.
Semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
7. Ambil SIM
Kelar melengkapi data, pemohon tinggal tunggu panggilan untuk penyerahan SIM.
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |
Komentar