Kendarai Honda Genio, Nike Ardilla Tak Pakai Safety Belt Saat Kecelakaan

Selasa, 19 Maret 2019 | 18:56
kolase Otofemale.id/@nikeardilla_legend

Nike Ardilla alami kecelakaan mobil, 24 tahun silam

Otofemale.id - Hari ini (19/3/2019) tepatnya 24 tahun yang lalu, penyanyi Nike Ardila alami kecelakaan tragis.

Nike Ardilla yang bernama asli Raden Rara Nike Ratnadilla Kusnadi meninggal dunia, dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Bandung-Jabar itu.

Baca Juga : Nissan Datsun Alam Sutera, Diler Baru Untuk Pengalaman Menyenangkan

Kabar yang beredar, Nike Ardila yang waktu itu masih berusia 19 tahun meninggal dunia di tempat.

Namun dikutip Otofemale.id dari TribunnewsBogor.com, saksi mata di sekitar lokasi kecelakaan menuturkan Nike Ardilla belum meninggal saat kejadian.

Baca Juga : Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

Baru dalam perjalanan ke rumah sakit, menurut saksi mata tersebut Nike Ardilla meninggal dunia.

Nike Ardilla yang waktu itu sedang dalam puncak karirnya, kemudian dimakamkan di makam keluarga di Ciamis.

Youtube

Honda Civic Genio keluaran 1993 yang dipakai Nike Ardilla saat kecelakaan

TIDAK PAKAI SAFETY BELT

Saat kecelakaan terjadi, Nike Ardilla mengemudikan sedan Honda Civic Genio keluaran 1993.

Kronologi yang diceritakan oleh Sofiatun (manajer Nike Ardilla) yang bersama berada di mobil, dalam perjalanan pulang Nike tidak menggunakan sabuk pengaman.

Baca Juga : Honda Bagi-Bagi Emas Hanya Selama Maret 2019, Don't Miss It

Mobil honda Genia yang dikendarai Nike Ardilla, berusaha menyalip mobil berwarna merah di depannya yang berjalan sangat pelan.

Namun ketika menyalip, dari arah berlawanan muncul mobil Taft melaju kencang.

Nike Ardilla langsung menghindari mobil Taft tersebut dan membanting setir terlalu ke kiri sehingga menabrak sebuah pohon dan langsung terpental menabrak pagar beton bak sampah di kantor Usaha Pribadi.

Baca Juga : DFSK Resmi Punya Diler di Depok, Tidak Hanya Milik Fasilitas 3S Saja

Ada kesimpangsiuran tentang waktu kematian Nike Ardilla, menurut saksi kejadian itu terjadi pukul 03.00 dinihari.

Tetapi saksi lain mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi pukul 5.45 pagi, laporan resmi mengatakan bahwa waktu kejadian adalah pukul 06.15 pagi.

kolase Otofemale.id/@nikeardilla_legend

Kecelakaan mobil, Nike Ardilla meninggal di usia 19 tahun

SIAPA NIKE ARDILA

Bagi kaum milenial, bisa jadi tidak banyak yang mengenal sosok Nike Ardilla.

Pada jamannya, Nike Ardilla merupakan penyanyi dengan penjualan albun cukup tinggi.

Album Bintang Kehidupan jadi album Nike Ardilla yang menorehkan sukses luar biasa.

Baca Juga : Trisemester Awal Hamil, Ini Alasan Bumil Dilarang Naik Motor

Selain penyanyi, Nike Ardilla juga terlibat dalam produksi sinetron dan juga iklan televisi.

Bersinarnya Nike Ardilla waktu itu, juga ikut melambungkan nama musisi sekaligus pencipta lagu Deddy Dorres.

Nike Ardilla yang lahir di Bandung pada 27 Desember 1975 itu, meninggal pada umur 19 tahun dan dimakamkan di makam keluarga di Ciamis.

Otofemale.id

Selalu pakai safety belt saat berkendara dengan mobil

ATURAN PENGGUNAAN SAFETY BELT

Berkaca dari kecelakaan naas yang menimpa Nike Ardilla, maka terlihat betapa pentingnya penggunaan safety belt.

Saat ini pada sedan Honda Civic, safety beltnya pakai 3 titik dan dengan reminder kalau tidak dipasang oleh pengemudi maupun penumpang disebelahnya.

Baca Juga : Cewek Kudu Tahu, Posisi Tangan Kekinian Saat Kemudikan Mobil

Tidak hanya itu, safety belt mobil kekinian juga sudah menggunakan fitur Pretensioner with Load Limiter Seatbelt.

Cara kerjanya adalah berbarengan dengan airbag mengembang saat terjadi kecelakaan.

Jadi secara otomatis, safety belt akan mengencang agar saat terjadi kecelakaan tubuh pengendara tidak langsung terhempas.

Beberapa detik kemudian, safety belt yang mengencang itu mengendur lagi.

Sebagai salah satu perangkat safety, maka polisi juga mengincar pengemudi mobil atau penumpang disebelahnya yang nakal tidak pakai sabuk pengaman.

Pasal yang menjerat pengemudi nakal itu adalah pasal 106 ayat 2 Undang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan keharusan pakai safety belt bagi pengemudi roda 4 atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya.

Kalau nakal, di pasal 289 disebutkan bisa kena penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Octa

Baca Lainnya