Otofemale.id - Penyanyi Krisdayanti dibonceng suami pakai moge (motor gede), ke TPS untuk ikut coblosan pilpres (17/4/2019).
Cukup disayangkan, saat menuju ke TPS baik Krisdayanti maupun Raul Lemos naik motor tidak pakai helm.
Baca Juga : Marc Marquez dan Valentino Rossi Gatot di MotoGP Amrik
Dari instastory akun @krisdayantilemos, nampak Krisdayanti dibonceng Raul Lemos dengan menggunakan moge Buell Blast berkelir biru.
Di akun medsosnya itu juga, Krisdayanti diketahui ikutan nyoblos pilpres di Batu, Malang-Jatim.
Baca Juga : Contact Center AHM Raih 4 Penghargaan, Sisihkan Ratusan Merek
Dilansir Otofemale.id dari Grid.ID, pemandangan Krisdayanti dibonceng suami ini tidak seperti biasanya.
Itu dikarenakan tidak adanya pengawalan yang ketat dari bodyguard selama dibonceng suami naik motor.
NAIK MOTOR WAJIB PAKAI HELM
Dari sisi keselamatan berkendara, tidak ada alasan untuk tidak pakai helm saat berkendara dengan motor.
Mau itu dalam jarak dekat ataupun malah jarak jauh.
Baca Juga : Kabar Anyar Skutik Honda Vario, Harga Termurah Masih Rp 17 Jutaan
Pakai heln saat berkendara dengan motor, untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.
Kewajiban pakai helm saat naik motor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Skutik di Bawah Rp 16 Juta, Pilih Honda, Yamaha Atau Suzuki
Aturan pakai helm, bukan hanya untuk pengendaranya saja.
Boncenger seperti yang dilakukan Krisdayanti saat diantar suami ke TPS, juga wajib pakai helm.
Baca Juga : Tilang Mengincar Pemakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan
Biar lebih jelas lagi, aturan pakai helm saat naik motor itu tertera pada Pasal 57.
Ayat 1 di pasal tersebut bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".
Baca Juga : Bisa Dapat Mobil , Via Shopee Beli Tiket Telkomsel IIMS 2019
Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.
"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".
Baca Juga : Yamaha Ternyata Sudah Refresh Skutik NMAX?
Sedangkan terkait siapa yang wajib pakai helm, diatur pada Pasal 106 ayat 8.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
PENGEMUDINYA YANG SALAH
Raul Lemos ngeboncengin Krisdayanti pakai moge ke TPS tanpa menggunakan helm.
Kalau melihat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apa yang dilakukan Raul Lemos itu bisa kena 2 pasal.
Dalam Pasal 291 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sedangkan pada ayat 2 tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).