Terancam Penjara 1 Tahun, Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran

Rabu, 17 April 2019 | 08:00

Pidana maksimal 1 tahun penjara mengancam ON, PNS pengemudi Toyota Fortuner

Otofemale.id - PNS Kementerian Ketenagakerjaan RI yang kemudikan Toyota Fortuner dan ngamuk di jalan tol Pancoran, siap-siap kena pasal dan berujung ancaman penjara.

Dengan melakukan pengancaman, dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, PNS bernama Oloan Nadaek itu bakal kena jerat pasal 335 KUHP.

Baca Juga : Supir Fortuner Ngamuk, Ini Kata Polisi Soal Bahu Jalan Tol

Pasal yang dikenakan pada Oloan Nadaek yang kemudikan Toyota Fortuner itu, ancaman penajaranya maksimal 1 tahun.

Sebelumnya beredar viral video pria berkemeja putih, ngamuk di jalan tol pancoran.

Baca Juga : Mudik Pilpres, 6 Tips Bayi Anti Rewel Selama Perjalanan

Pria tersebut ngamuk pada pengguna jalan lainnya yang kendarai Honda Brio.

Video yang viral di medsos itu, merupakan hasil rekaman dari Siti Minanda Pulungan pemilik Honda Brio yang kena sasaran amuk Oloan Nadaek.

TERSINGGUNG TAK DIBERI JALAN

Ngamuk di Jalan Tol Pancoran, pria pengendara Toyota Fortuner itu seorang PNS

Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menceritakan kronologi kejadian yang menjadi viral di media sosial tersebut.

"Dia (Oloan) marah-marah karena tidak diberikan jalan saat melanggar dari jalan darurat (badan jalan) tol mau pindah ke jalur satu," ungkap Herman di Mapolda Metro Jaya yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga : Powerbank Meledak Dalam Mobil, 2 Balita Hampir Terpanggang

Oleh karena emosi itu, Oloan keluar dari mobilnya dan menantang pengendara mobil Brio yang menghalangi lajunya.

Oloan semakin kesal karena tidak mendapat respons ketika menantang pengemudi Brio. Dia menyiramkan air lalu menginjak kap mobil.

BAHU JALAN BUKAN UNTUK UMUM

@TMCPoldaMetro

Polisi tilang pengemudi mobil yang melintas di bahu jalan tol

Terkait dengan penggunaan bahu jalan tol, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menegaskan, bahwa bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.

Baca Juga : Mau Boyong Mobil Baru di Telkomsel IIMS 2019, Ini Daftarnya

"Penggunaan bahu jalan tol hanya untuk petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri sebagai tempat darurat dan insidential seperti petugas Polri, ambulans, petugas bina marga," tegas Kompol Muhammad Nasir dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Selain seperti apa yang dibilang Kompol Muhammad Nasir, pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol.

Baca Juga : Tilang Mengincar Pemakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan

Dalam pasal 41 ayat 2, dituliskan mengenai penggunaan bahu jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca Juga : Tak Punya Malu, Pemasang Rotator di Kendaraan Pribadi

Melanggar aturan yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41, bisa kena kurungan penjara atau denda.

Aturannya tertera dalam Pasal 287 ayat 1 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Disitu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya