Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tilang Mengincar Pemakai Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan

Octa Saputra - Kamis, 11 April 2019 | 16:27
Pelat nomer yang tidak sesuai aturan
Tribratanews

Pelat nomer yang tidak sesuai aturan

Otofemale.id - Polisi bisa langsung melakukan tindakan, kalau sampai temukan pelat nomor tidak sesuai aturan.

Tidakan lansung yang dilakukan polisi pada pengendara yang pelat nomor mobilnya tidak sesuai aturan adalah termasuk tilang.

Baca Juga : Akibat Malas Bersihkan Makeup Waterproof Jelang Tidur

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir.

"Jadi jika menemukan di jalan mobil atau motor yang pakai pelat nomor tidak sesuai aturan akan langsung ditilang," ungkap Kompol M Nasir.

Baca Juga : Mudik Pemilu, Jangan Lakukan Perjalanan Malam Hari

Oh ya, penegasan yang sama juga pernah diungkapkan oleh polisi pada tahun lalu.

BIAR PAHAM ATURANNYA

Aturan pelat nomor ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009

Aturan pelat nomor ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009

Jujur saja, pelat nomer yang tidak sesuai aturan masih banyak berseliweran di jalan raya.

Pemasangan pelat nomor yang tidak sesuai aturan itu, alasannya hanya biar kelihatan beda dan keren.

Source : Kompas

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x