Kasat Lantas Dicolek Kapolres, Kelar Viral Video Emak-Emak di Palembang Semprot Pemotor

Selasa, 02 Juli 2019 | 18:35
@baturaja_tv

Nekat melawan arus, emak-emak di Palembang malah marahnya lebih galak

Otofemale.id - Lagi viral emak-emak di Palembang pengguna Toyota Avanza yang nekat melawan arus lalu lintas, malah marah pada pemotor.

Kejadian yang terjadi di U-Turn Jalan Soekarno-Hatta, Pakjo Ujung Palembang, sampai dapat respon Kapolres.

Baca Juga: Polisi Pasang 10 Kamera Tilang Elektronik Baru, Bisa Tembus Pandang

Kombes Pol. Didi Hayamansyah yang menjabat sebagai Kapolres Palembang, kemudian colek alias perintahkan Kasat Lantas Untuk melakukan penindakan.

Baca Juga: Mandi Pakai Jus Tomat, Untuk Atasi BB yang Mengganggu Penampilan

"Kami sudah perintahkan Kasat Lantas untuk lakukan penindakkan bagi yang melanggar sesuai dengan praturan perundangan-undangan," kata Kapolres Palembang, Kombes Pol. Didi Hayamansyah yang dikutip Otofemale.id dari Sripoku.com.

NEKAT LAWAN ARUS

@baturaja_tv

Toyota Avanza nekat lawan arus di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pakjo Ujung, Palembang.

Dari video yang diposting akun @Baturaja_tv, memperlihatkan seorang pemotor yang berpapasan dengan Toyota Avanza kelir putih di jalur kiri.

Padahal terlihat jelas bahwa jalan raya tersebut jalurnya one way alias satu arah.

Baca Juga: Tambal Lubang di Jalan Raya, Alasan Kakek Ini Bikin Elus Dada

Diduga hampir terjadi serempetan antar keduanya, Toyota Avanza tersebut berhenti.

Lalu turun emak-emak berhijab dengan pria yang diduga suaminya.

Pria pengendara motor itu bilang pada meraka bahwa apa yang dilakukan itu salah, kerena melanggar jalur satu arah.

Baca Juga: Honda Mobilio Nyemplung BKT, Ngantuk Picu Supir Jadi Gagal Fokus

Bukannya merasa salah, emak-emak yang turun dari Toyota Avanza kelir putih itu dalam bahasa setempat malah balik semprot si pengendara motor.

"Memang kau dewek yang punyo jalan.

Kau tau dak di sini tempat uwong mak ini galo (Kamu tahu tidak di sini tempat orang seperti ini semua)," semprot emak-emak berhijab itu.

Baca Juga: Masker Kentang Rebus Bikin Kulit Jadi Cerah, Begini Cara Bikinnya

Meski si pengendara motor berusaha mengingatkan kalau apa yang dilakukan adalah melanggar lalu lintas, namun tetap saja emak-emak berhijab itu lebih galak.

Dalam video postingan itu pula, terlihat bahwa jalanan tersebut memang banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tidak terbatas hanya motor saja, pengendara mobil juga tertangkap kamera melanggar aturan jalur one way.

DENDA RP 500 RIBU

Nekat melawan arus lalu lintas, merupakan pelanggaran terhadap larang yang dinyatakan dengan rambu.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran seperti di atas diatur pada pasa 287 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Octa

Sumber : Sripoku.com

Baca Lainnya