Tunggak BPJS 3 Bulan, Skutik BeAT Jadi Jaminan Rumah Sakit Untuk Bawa Pulang Jenazah Ortu

Kamis, 08 Agustus 2019 | 20:12
Motorplus-online.com

Cewek kendarai skutik Honda BeAT (ilustrasi).

Otofemale.id - Lilik Puryanti mau tidak mau harus merelakan skutik Honda BeAT miliknya jadi jaminan di RS Islam Siti Aisyah Kota Madiun, Jatim.

Skutik Honda BeAT jadi jaminan rumah sakit terpaksa dilakukan, agar supaya jenazah ortunya (ayah) bisa segera dibawa pulang dan dimakamkan.

Baca Juga: Pertama Kali Touring, Donna Agnesia Berhasil Sampai di Puncak Himalaya, Simak Ceritanya!

Kejadian pada selasa (6/8/2019) lalu itu, dibenarkan oleh manajemen RS Islam Siti Aisyah Kota Madiun.

Melalui Kabag Keuangan RS Islam Siti Aisyiah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran Syarif Hafiat mengatakan, prosedur di rumah sakit biaya pasien harus dibayar lunas sebelum keluar dari rumah sakit.

Saat itu, keluarga pasien tidak keberatan kalau meninggalkan jaminan dan sudah membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Jalan Fatmawati Sah Masuk Daftar Perluasan Ganjil Genap, Besok Jangan Sampai Kelupaan

"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.

Lebih lanjut dikatakan bahwa keluarga pasien sebenarnya sudah membayar keterlambatan premi tiga bulan.

Hanya saja, denda keterlambatan pembayaran premi yang belum dibayar.

Baca Juga: Gegara Kakek Pengendara Skutik Lakukan Hal Ini, Porsche Milyaran Rupiah Ringsek Parah

Dalam kondisi seperti itu, membuat biaya rawat inap pasien tidak bisa dijaminkan BPJS.

Sementara, kalau hanya rawat jalan masih bisa diklaimkan BPJS.

KRONOLOGI KEJADIAN VERSI RUMAH SAKIT

Google

Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Kota Madiun, terima skutik Honda BeAT sebagai jaminan dari keluarga pasien.

Peristiwa itu bermula saat Sabtu pagi (3/8/2019) almarhum Sabarudin didampingi keluarganya memeriksakan diri ke poli saraf di RSI Siti Aisyiah.

Hasil pemeriksaan, pasien harus diopname atau dirawat inap.

Setelah dicek kartu BPJS-nya, kata Fitri, ternyata pasien memiliki beban denda keterlambatan pembayaran premi selama tiga bulan sebesar Rp 228.000.

Baca Juga: Traffic Light Terimbas Listrik Mati, Mobil Jangan Nyalakan Hazzard Saat Nyebrang Perempatan

"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.

Dijelaskan juga bahwa keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan.

Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.

Baca Juga: Begal Payudara Buat Resah Turis Bule di Yogyakarta Akhirnya Tertangkap, Profesinya Tak Terduga!

"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.

Setelah dirawat semalam, Sabarudin meninggal Minggu paginya.

Atas kondisi tersebut, keluarga pasien mendatangi kasir untuk menyelesaikan administrasi biaya perawatan.

Baca Juga: Selama Ini Tersimpan, Gading Marten Bongkar Alasan Andhika Pratama Jual Moge Kesayangan

Setelah dicek, petugas kasir melihat status pasiennya masih BPJS menyusul.

Setelah dicek ternyata, pasien belum membayar denda keterlambatan premium BPJS.

Padahal prosedur di rumah sakit, semua pasien yang pulang harus melunasi biaya perawatan.

Saat ditanya petugas, keluarga pasien menyatakan hanya memiliki uang Rp 600.000 saja dan diserahkan kepada petugas hanya Rp 500.000 saja.

Lantaran masih tunggakan Rp 5 jutaan, keluarga pasien menyerahkan sepeda motor Honda Beat bersama kunci sebagai jaminan dan itu akan diuangkan bila keluarga pasien tidak memiliki itikad baik.

"Kami juga sampaikan urusan ini bisa diselesaikan setelah belasungkawa selesai," jelas Fitri.

Menurut Fitri, manajemen tidak menerima jaminan KTP lantaran sering tidak ada itikad baik keluarga pasien setelah pasien dipulangkan dari rumah sakit.

Tanpa ada jaminan yang bernilai uang mereka tidak berinisiatif untuk kembali rumah sakit.

Kami berusaha berbaik hati tetapi ternyata malah mereka tidak menyelesaikan masalah administrasinya," jelas Fitri.

Terhadap persoalan ini, kata Fitri, keluarga pasien tetap memiliki tanggungan untuk melunasi sisa tunggakan biaya perawatan sebesar Rp 5 jutaan.

Pasalnya, setelah meninggal, kartu BPJS-nya tidak bisa digunakan lagi. Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit

Editor : Octa

Baca Lainnya