Otofemale.id - Nekat menggunakan pelat nomor palsu, masih terjadi di aturan baru ganjil genap.
Otofemale.id melansir dari akun @tmcpoldametro, seorang pengemudi kedapatan polisi menggunakan pelat nomor palsu.
Pengemudi Daihatsu Sigra yang pakai pelat nomor palsu itu, tertangkap petugas di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakpus.
Oleh karena tanggal ganjil, pengemudi Daihatsu Sigra yang miliki pelat nomor genap itu diduga lakukan pemalsuan.
Jadi pelat nomor yang seharusnya B 2614 PKE, diganti dengan B 1147 KID.
Baca Juga: Tidak Hanya Soal Ruas Jalan, Aturan Baru Perluasan Ganjil Genap yang Ini Juga Wajib Diingat
Seperti diketahui, nekat pasang pelat nomor palsu bisa dituntut dengan pasal berlapis.
Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu seperti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika geger pemakaian pelat nomor palsu yang tertangkap kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Lewat Jalan Fatmawati Menuju Blok M, Mobil Mewah Dewi Perssik Distop Polisi
"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).
Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Senin Mulai Berlaku Perluasan Ganjil Genap, Penting Banget Nih Untuk Selalu Diingat
Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.
"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.
Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.
PASAL PEMALSUAN PELAT NOMER
Seperti yang sudah dituliskan sebelumnya, bahwa polisi mengenakan pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu.
Bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.