Minggu Depan Serentak Operasi Zebra 2019, Pengguna Motor Jangan Lupakan Hal Ini

Kamis, 17 Oktober 2019 | 16:05
@tmcpoldametro

Operasi Zebra 2019 akan serentak dilaksanakan 23 Oktober-5 November 2019.

Otofemale.id - Rabu depan atau tepatnya 23 Oktober 2019, akan jadi hari pertama dan secara serentak dilaksanakan Operasi Zebra 2019.

Polisi gelar Operasi Zebra 2019 selama 10 hari atau berakhir sampai dengan 5 November 2019.

Baca Juga: Setelah Luncurkan Smart SIM, Korlantas Bakal Bagi SIM C Berdasarkan Golongan

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, sasaran palaksanaan Operasi Zebra 2019 lebih keurusan administratif.

"Sasaran utamanya adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor.

Penindakannya bersifat represif dengan fokusan stationer," kata Kombes Pol Benjamin.

Baca Juga: Kendaraan Raib Dari Parkiran, Jangan Ragu Untuk Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola

Meski demikian, bukan berarti polisi tidak menindak pelanggaran lain yang dilakukan pengguna kendaraan.

Mau tahu sasaran tilang Operasi Zebra 2019? Untuk yang kali ini, khusus buat pengguna motor dulu ya.

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Mengadopsi Teknologi Terkini, Mobil Pakai Nopol Palsu Makin Gampang Terdeteksi

Nah kewenangan Polri melakukan tindakan pada pelanggar lalu lintas, sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut ini daftar pelanggaran yang diincar Operasi Zebra 2019.

@tmcpoldametro

Siapkan surat-surat dan kelengkapan kendaraan, biar lolos dari razia.

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

Baca Juga: Ujian Praktik SIM di Jakarta Bakal Dibikin Canggih, Andalkan Sensor Untuk Deteksi Kesalahan

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

Baca Juga: Yamaha Dominasi Kategori Best Buy Skutik, di MOTOR Plus Award 2019

5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

6. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

7. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2019, Bisa Kena Denda Tilang Rp 1 Juta.

Editor : Octa

Baca Lainnya