Otofemale.id - Smart SIM jadi terobosan baru yang beberapa waktu lalu resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri.
Jadi terobosoan baru dari Korlantas Polri, Smart SIM nggak hanya sebagai surat ijin mengemudi saja.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasukimu, Cewek Pakai Vario Terobos Jalanan Desa yang Sedang Dicor
Tapi juga bisa dipakai jadi alat pembayaran elektronik (e-money) dan juga pastinya bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Setelah Smart SIM, Korlantas Polri mencanangkan pada tahun depan (2020) akan membagi SIM C jadi beberapa golongan.
Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menegaskan, penggolongan SIM yakni C, C1, dan C2 akan dimulai pada tahun depan.
Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc, serta C2 di atas 500 cc.
Baca Juga: Kendaraan Raib Dari Parkiran, Jangan Ragu Untuk Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola
"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya.
Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri.