Tiap Hari Ngantor Pakai Motor, Mending Pakai Helm Open Face Atau Full Face

Kamis, 23 Januari 2020 | 19:07
octa saputra/Otofemale.id

Pilihan model helm ada open face dan full face (ilustrasi)

Otofemale.id - Jalan yang macet saat jam berangkat dan pulang kantor, membuat banyak orang menganggap motor jadi kendaraan yang pas untuk kegiatan sehari-hari.

Mengendarai motor untuk ngantor, maka jangan lupa bawa surat-surat kendaraan dan juga pakai helm.

Baca Juga: Pemotor Nakal di Jakarta Bakal Dijepret Kamera Tilang Elektronik, Catat Jadwal dan Lokasinya

Khusus untuk penggunaan helm ada 2 pilihan modelnya, yakni open face dan full face.

Nah untuk motoran tiap hari, mending pakai helm open face atau full face?

Baca Juga: Kemahalan Nggak Sih, Tanpa 2 Fitur Ini Harga BeAT Street Sama Dengan BeAT Sporty CBS ISS

Secara fisik, helm ini memiliki perlindungan yang kokoh pada bagian kepala dengan tetap perlihatkan wajah penggunanya.

Otofemale.id melansir dari Suzuki.co.id, helm model open face cocok digunakan untuk riding jarak pendek.

Seperti berangkat ngantor, sekolah, belanja ke mini market dan lainnya.

Alasannya mudah untuk dipakai dan dalam perawatannya.

Baca Juga: 5 Fakta Wajib Tahu, Sebelum Konsumen Putuskan Beli Skutik Honda BeAT Terbaru

Sedangkan untuk helm full face, cocok untuk dipakai riding jarak jauh seperti turing keluar kota.

Helm model full face juga cocok dipakai ketika kondisi cuaca sedang buruk karena angin kencang atau hujan.

ATURAN PAKAI HELM

@TMCpoldametro

Pemotor nggak pakai helem bisa kena denda Rp 250 ribu.

Pemotor maupun boncenger wajib pakai helm, sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 57 ayat 2 dituliskan bahwa pengguna motor harus menggunakan perlengkapan dan itu adalah helm standar nasional Indonesia.

Lalu juga pada pasal 106 ayat 8, dituliskan kalau "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Bagi yang masih nekat nggak mau pakai helm, maka hukumannya diatur dalam pasal 291 ayat 1.

Baca Juga: Siapa yang Masih Pakai Cara Ini untuk Mematikan Motor? Hati-hati Aki Bisa Jadi Cepat Soak Lho Ladies!

Inti dari pasal ini adalah bahwa pemotor yang nggak pakai helm SNI bisa kena pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Isi pasal 291 nggak hanya penindakan bagi pemotor yang masih nekat nggak pakai helm.

Pada ayat kedua dari pasal 291, mengatur bila penumpang alias boncenger nggak pakai helm.

Kalau sampai hal itu terjadi, maka pengemudi motor yang bertanggung jawab karena membiarkan penumpangnya nggak pakai helm.

Soal dendanya, bisa penjara maksimal 1 tahun dan atau denda Rp 250 ribu.

Editor : Octa

Baca Lainnya