Otofemale.id - Fly over di kawasan Universitas Indonesia (UI) Depok, Jabar, jadi salah satu akses utama keluar masuk warga.
Baik yang hendak ke Jaksel ataupun menuju ke Depok, via Jalan Raya Lenteng Agung.
Baca Juga: Sepele, Tapi Aturan PSBB Ini yang Paling Banyak Dilanggar Pengendara di Jakarta
Selain di kawasan fly over UI, jelang pelaksanaan PSBB di Jabar (15/4/2020), polisi Depok sudah memastikan titik-titik yang akan dibuat sebagai check poin.
Titik-titik tersebut diantaranya di perbatasan Jakarta-Depok lainnya, seperti di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Gandaria.
Baca Juga: Masker Untuk Semua, Mitra Binaan AHM Kelain Hati dari Produksi Lap Untuk Pabrik ke Masker Kain
Juga akan ada check point di perbatasan di sekitar Jalan Raya Sawangan.
Jalur di sebelah barat Depok ini, menghubungkan dengan Jaksel, Tangsel dan Kabupaten Bogor.
Keluar masuk warga dari Depok ke Bekasi atau sebaliknya, akan dicegat polisi di di Jalan Transyogi Cibubur.
Untuk kendaraan dari arah selatan (Kabupaten Bogor) menuju Depok, akan diperiksa polisi di Jalan Raya Bogor sekitar daerah Cilangkap dan di Jalan Raya Citayam.
Baca Juga: Lampu Kabin Mobil Enggak Boleh Nyala Saat Malam Hari, Ini Ternyata Penyebabnya
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan Jadi kalau PSBB Depok sudah berlaku, polisi tidak hanya membatasi kendaraan yang akan keluar, tapi juga kendaraan-kendaraan yang masuk.
"Di mana bagi kendaraan yang akan menuju Jakarta dari arah Depok sudah dicegat di atas fly over UI.
Sementara bagi kendaraan yang akan menuju Depok dari Jakarta, akan diperiksa di sekitar kolong fly over UI," kata Kompol Sutomo.
PELANGGARAN WAJIB MASKER
PSBB di Jakarta sudah masuk hari ke-5 dan masih banyak ribuan pengendara kendaraan bermotor yang lakukan pelanggaran.
Paling banyak aturan PSBB yang dilanggar pengendara kendaraan bermotor adalah wajib pakai masker.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan hal tersebut.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.