Otofemale.id - Rekomendasi dari WHO, semua orang wajib pakai masker selama wabah Covid-19.
Selain tenaga medis, disarankan untuk menggunakan masker berbahan kain.
Baca Juga: Anti Penasaran, Pemotor yang Kena Tegur Langgar Aturan PSBB Begini Wujud Blankonya
Berlanjut ke pemberlakukan PSBB di Jakarta dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), masker kain jadi perangkat wajib pakai.
Sayangnya meski sudah diwajibkan, pemotor banyak yang masih nekat nggak.
Baca Juga: Kelar Cabut Stiker Oleskan Cairan Ini, Bekas Lem Sirna Aman Buat Cat Bodi Motor
Agar masyarakat sadar diri, Gubernur Ridwan Kamil beberapa waktu lalu posting ajakan untuk pakai masker kain.
Nggak hanya ajakan menggunakan masker kain, Gubernur Ridwan Kamil juga mengajak masyarakatnya bergembira dan bahagia untuk meningkatkan imunitas tubuh.
Cara bergembira dan bahagia ala Gubernur Ridwan Kamil adalah kalau bosan dengan masker kain polos, bisa ganti dengan yang lucu dan unik.
Masker kain lucu dan unik yang dicontohkan seperti yang memiliki motif wajah tersenyum.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Pecinta Vespa Indonesia Bisa Dapetin Merchandise Resmi Fila x Vespa
"Sehingga, wlaupun saya dalam kondisi cemberut atau sedih terlihat gembira dan meningkatkan imunitas kita," kata Gubernur Ridwan Kamil dalam video postingan akun @ridwankamil.
Oh ya, dalam postingan itu Gubernur Ridwan Kamil mengaku kalau masker kain motif orang tersenyum yang dipakai itu merupakan potongan gambar wajah artis Syahrini.
Baca Juga: Kabur Sambil Menyeret Skutik Vario yang Ditabrak, Begini Nasib Pemabuk Supir Agya
BANYAK NGGAK PAKAI MASKER
Ada beberapa aturan berkendara yang diberlakukan, saat PSBB resmi dijalankan di Jakarta.Aturan tersebut diantaranya adalah wajib pakai masker, boncengan harus sesuai aturan dan kapasitas penumpang mobil nggak melebihi 50%.
Paling banyak aturan PSBB yang dilanggar pengendara kendaraan bermotor adalah wajib pakai masker.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan hal tersebut."Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa hari lalu.