Larangan Mudik Lebaran 2020 Sudah Pasti Mulai Jum'at Besok, Belum Ada Sanksi?

Selasa, 21 April 2020 | 18:47
octa saputra/Otofemale.id

Mobil pemudik penuhi Gerbang Tol Cikampek.

Otofemale.id - Larangan mudik Lebaran 2020, sebelumnya diperuntukkan untuk pegawai pemerintahan.

Diantaranya untuk ASN, TNI, Polri dan juga pegawai BUMN.

Baca Juga: PSBB di Bandung Mulai Besok, Pengguna Toyota Avanza Jangan Lakukan Ini Biar Nggak Bikin Macet Jalanan

Aturan yang baru, larangan mudik Lebaran 2020 diperuntukkan bagi semua orang.

Adapun pemberlakukan larangan mudik Lebaran 2020 untuk semua orang, akan dimulai jum'at (24/4/2020) mendatang.

Baca Juga: Ingat Aturan Baru Larangan Mudik, Nggak Hanya Berlaku Untuk ASN dan Lainnya Saja

Larangan mudik yang dikatakan Presiden Jokowi itu, berlakunya nggak sekarang.

Namun, nanti pada hari jum'at (24/4/2020) baru akan berlaku.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat 24 April 2020," ungkap Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Masih Anget, Otomotif Award 2020 Ganjar SUV Suzuki XL7 Sebagai Car of The Year

Untuk yang melanggar larangan mudik itu, ada sanksi-sanksi yang sudah dipersiapkan.

Namun sanksi-sanksi itu, nggak langsung berlaku saat larangan mudik mulai dijalankan jum'at besok.

Baca Juga: Ada Jalanan Surabaya yang Jadi Kawasan Physical Distancing, Begini Kata Kapolda Jatim

"Ada sanksi-sanksinya, namun untuk peneapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," tegas Luhut Binsar Panjaitan.

NGGAK BOLEH LANJUT

Terkait dengan larangan mudik Lebaran 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan.

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Budi Setiyadi yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Lebih lanjut Budi Setiyadi memastikan skenario pelaksanaan larangan Mudik Lebaran 2020 itu bukan penutupan jalan.

Skenario yang akan dijalankan adalah dengan hanya melakukan pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah.

Menyinggung soal sanksi bagi yang melanggar, Budi Setiaydi menyebutnya mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," kata Budi Setiyadi.

Editor : Octa

Baca Lainnya