Otofemale.id - Seperti Jakarta dan Bodetabek, Kota Bandung, Jabar juga akan membelakukan aturan PSBB.
Aturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ingat Aturan Baru Larangan Mudik, Nggak Hanya Berlaku Untuk ASN dan Lainnya Saja
Kota Bandung menetapkan rabu besok (22/4/2020), mulai berlakunya aturan PSBB.
Bagi pengemudi mobil pribadi seperti toyota Avanza di Bandung, hindari perbuatan yang miliki potensi bikin macet jalan.
Baca Juga: Keanu Reeves Nggak Hanya Simpan Mobil Keren, Tapi Juga Punya Pabrik Motor Sendiri
Adapun perbuatan yang punya potensi bikin macet jalan adalah melanggar aturan yang berlaku di PSBB.
Buat yang belum tahu aturan dalam PSBB bagi pengendara mobil, diantaranya adalah kapasitas yang diangkut hanya 50% (supir dan penumpang).
Selain itu juga melaksanakan social distancing didalam mobil (nggak boleh ada penumpang yang duduk di samping jok supir), dan menggunakan masker.
Salah satu saja aturan PSBB dilanggar pengemudi mobil pribadi, maka polisi akan menyetop dan berikan peringatan.
Baca Juga: Info Penting Buat Ladies Pemilik Rambut Lepek, Ini Rekomedasi Sampo Untuk Mengatasinya