Kelar Kakorlantas Keluarkan Kelonggaran Mudik, BNPB Tetap Sesuai Arahan Presiden

Kamis, 30 April 2020 | 15:24

Ilustrasi mudik

Otofemale.id - Ada kelonggaran bagi yang hendak mudik saat kondisi pademi Covid-19, seperti sekarang ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Kelonggaran Pengendara Mobil Boleh Mudik, Ada Surat Dari RT

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik).

Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Irjen Pol Istiono dalam keterangan resminya (28/4/2020).

Baca Juga: Suzuki Ignis Disebut Sebagai Mobil Urban SUV, Apaan Sih Maksudnya?

Terkait dengan kelonggaran mudik yang diberikan oleh Kakorlantas Polri itu, lembaga lain sampaikan tidak bisa melaksanakannya.

Lembaga lain itu adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) dan tetap melaksanakan seperti arahan Presiden Jokowi.

"Tidak ada," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Merujuk pada arahan beserta peraturan teknis yang telah diterbitkan setelahnya, Agus menegaskan, tidak mungkin BNPB mengeluarkan izin mudik bagi masyarakat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Karyawannya Sudah Bisa Beli Mobil Sendiri Secara Tunai, Gading Marten: 'Masih Buka Lowongan Enggak?'

"Tidak ada izin mudik, presiden bilang dilarang mudik," kata Agus Wibowo.

FAKTA KELONGGARAN MUDIK

Baru-baru ini dalam keterangan tertulisnya, Kakorlantar Polri Irjen Pol Istiono sampaikan adanya kelonggaran untuk yang mau mudik.

Baca Juga: Kang Emil Pastikan PSBB Bodebek Diperpanjang, Ingat-Ingat Lagi Aturan Buat Pemilik Toyota AvanzaAda beberapa fakta yang muncul, terkait dengan kelonggaran mudik di tengah pademi Covid-19 tersebut.1. Tidak untuk semua orangKelonggaran bisa mudik yang disampaikan Kakorlantas Polri itu, tidak untuk semua warga.

Hanya warga yang dalam kondisi mendesak saja yang dapat kelonggaran mudik.2. Contoh kondisi mendesakSetidaknya ada 3 contoh yang dimaksudkan dalam kondisi mendesak yang dapat keonggaran mudik.Diantaranya keluarga ada yang sakit, meninggal dunia atau istrinya hendak melahirkan.

Baca Juga: Ngabuburit Di rumah Aja, Mobil Jarang Pakai Segini Loh Seharusnya Tekanan Angin Bannya3. Ada surat urgensiPengemudi mobil yang melakukan perjalana mudik karena kondisi mendesak, kudu bisa menunjukkan surat urgensi.Adapun isi surat urgensi itu, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik serta ditandatangani lurah setempat.4. Keterangan RT kalau mendesakKalau kondisinya benar-benar mendesak seperti ada anggota keluarga yang meninggal, cukup pakai surat keterangan dari RT atau RW tempat tinggal.

Hal itu seperti yang dikatakan sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin yang dilasnir Otofemale.id dari Kompas.com.Surat keterangan dari RT atau RW itu untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.5. Bohong harus putar balikMeski sudah bawa surat urgensi atau keterangandari RT atau RW setempat, polisi dilapangan akan tetap melakukan pemeriksaan.Jika ditemukan indikasi bohong, maka akan diminta putar balik.Contoh indikasi bohongnya adalah pemudik bawa barang bawaan (koper) banyak di bagasi.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya